JAKARTA – Direktur Setara Institute, Hendardi meminta Polda Metro Jaya untuk tidak merespon laporan Fron Pembela Islam (FPI) tentang pencemaran nama baik yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Sikap Ahok soal usulan pembubaran FPI sudah tepat karena nyata-nyata perbuatan FPI telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam UU Ormas.
Sebelumnya, Rabu (12/11) FPI melalui Ketua Badan Hukumnya, Sugito melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya.
Laporannya terkait statement Ahok yang secara langsung atau tidak langsung bermusuhan dengan FPI, dan ingin membubarkan FPI.
Ahok dilaporkan terkait pasal pencemaran nama baik dan fitnah.
Termasuk juga soal perbuatan tidak menyenangkan kepada FPI secara organisasi.
Untuk diketahui, Ahok gencar menyuarakan pembubaran FPI.
Bahkan Ahok mengirim surat rekomendasi pembubaran organisasi masyarakat Front Pembela Islam ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta ke Kemendagri.
Hendardi menilai upaya FPI melapor Ahok ke polisi karena ada dugaan pencemaran nama baik adalah hak FPI sama seperti Ahok melapor FPI ke Kemenkumham dan Kemendagri terkait pembubaran FPI.
Tetapi menurutnya, dalil pencemaran nama baik yang dilakukan atas Ahok sangat lemah, karena justru secara materiil pencemaran nama baik dilakukan oleh FPI atas Ahok.













