JAKARTA – Penolakan terhadap rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen datang dari berbagai kalangan.
Kenaikan PPN ini dinilai berdampak negatif terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Anggota Komisi VII DPR RI, Hendry Munief, meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali rencana kenaikan PPN demi menjaga stabilitas ekonomi Indonesia pada tahun 2025.
Menurutnya, saat ini bukan waktu yang tepat untuk menaikkan pajak, terutama ketika semua pihak tengah berupaya memulihkan ekonomi nasional.
“Pasca Covid-19, ekonomi kita belum sepenuhnya pulih. Hal ini terbukti dari pendapatan pajak tahun 2024 yang tidak mencapai target. Jika PPN dinaikkan pada tahun 2025, bukan hanya ekonomi yang tidak bertumbuh, tetapi juga bisa menghambat Indonesia dalam upayanya menjadi negara maju,” ujarnya.
Ia menambahkan, UMKM memiliki peran besar dalam perekonomian Indonesia dengan kontribusi mencapai 99 persen dari keseluruhan unit usaha.
Pada tahun 2023, jumlah pelaku UMKM tercatat sekitar 66 juta, dengan kontribusi terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) sebesar 61 persen, atau setara Rp 9.580 triliun.
Komentari tentang post ini