“Yang pertama merasakan dampak kenaikan pajak ini adalah sektor UMKM, baik yang mandiri maupun yang berfungsi sebagai mitra atau pendukung industri besar. Logikanya, kenaikan pajak ini akan berdampak pada 61 persen perekonomian nasional,” jelasnya.
Ketua Forum Bisnis (Forbis) Riau ini juga menegaskan bahwa salah satu dampak dari kenaikan pajak adalah penurunan daya beli masyarakat.
Sekitar 60 persen perekonomian Indonesia masih bergantung pada sektor konsumsi, khususnya dari kelas menengah ke bawah yang memiliki karakteristik konsumtif.
Oleh karena itu, kenaikan PPN ini berpotensi menurunkan tingkat konsumsi masyarakat.
“Penurunan daya beli ini bisa menyebabkan kelas menengah turun ke kelas bawah. Dalam lima tahun terakhir, kita kehilangan 9,48 juta orang dari kelas menengah. Jika kenaikan PPN tetap dilaksanakan, kelas bawah akan semakin bertambah, dan ini berbahaya bagi ekonomi kita,” tutur Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKS Komisi VII ini.
Hendry menjelaskan, kenaikan PPN pada Januari 2025 bukanlah yang pertama dalam lima tahun terakhir.
Komentari tentang post ini