KALTENG-Berlangsungnya proyek lumbung pangan (food estate) di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang diharapkan berkelanjutan, merupakan suatu upaya untuk memenuhi kedaulatan serta ketahanan pangan nasional.
Dalam rangka suksesnya proyek tersebut, maka diperlukan transparansi, akuntabilitas serta pelibatan penuh masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan cita-cita tersebut.
Agar masyarakat, terlebih mereka yang berada di lingkar utama proyek tersebut dapat memperoleh keadilan, kemanfatan, dan kesejahteraan dari hadirnya agenda tersebut.
Dalam rangka mengawal kebijakan pemerintah tersebut, Teras Narang selaku anggota DPD RI Provinsi Kalteng dalam reses yang digelar pada Jumat (23/4/2021) menyerap aspirasi masyarakat di Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas.
Pada kesempatan tersebut, Teras mendengarkan harapan masyarakat dari empat desa di wilayah tersebut yang meminta agar tidak ada pembebasan lahan masyarakat seluas 2.000 ha untuk agenda lumbung pangan.
“Berdasarkan temuan dan aspirasi masyarakat 4 desa tersebut, dalam kapasitas saya selaku Wakil Daerah, anggota DPD RI dari Provinsi Kalimantan Tengah, meminta agar Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan atau pihak mana pun juga yang berada di areal seluas lebih kurang 2.000 (dua ribu) hektar tersebut, yang mengaku bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, agar menghentikan pembebasan/pelepasan dan pembukaan/pembersihan lahan seluas lebih kurang 2.000 (dua ribu) hektar tersebut” ujar Teras Narang, Kamis (29/4/2021).
Komentari tentang post ini