Berdasarkan Tap MPR tersebut maka segala bentuk kegiatan dan penyebaran ajaran Komunis/Marxisme – Leninisme dilarang. Bahwa, disamping itu Pemerintah juga telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, dengan menambah ketentuan baru pada Pasal 107 KUHP menjadi pasal 107 a, 107 b , 107 c , 107 d, 107 e, dan 107 f KUHP yang memuat tegas larangan menganut, menyebarkan, dan mengembangkan ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme, dengan ancaman hukuman hingga 20 Tahun Penjara.
Bahwa, jelang 30 September tahun ini terdapat oknum dan kelompok masyarakat yang kembali mempolitisasi Peringatan G30S/PKI dengan tudingan adanya kebangkitan PKI.
Melalui surat yang ditujukan kepada Presiden RI, disampaikan tudingan-tudingan akan kebangkitan neo Komunisme dan PKI gaya baru yang menyusup ke Pemerintah.
Disamping itu terdapat tuntutan ditayangkannya Film G30S/PKI agar dapat menceritakan sejarah kekejaman PKI pada saat itu.