Namun, hal ini hanyalah persepsi dan prasangka buruk dari kelompok KAMI. Justru moment 30 September untuk menayangkan Film ini dijadikannya sebagai alat propaganda.
Oleh karena faktanya, Negara melalui Peraturan Perundang-undangan telah dengan tegas melarang tumbuh dan berkembangnya ajaranajaran yang bertentangan dengan Pancasila seperti ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.
Negara/pemerintah melarang Komunis/Marxisme-Leninisme tidak ditentukan oleh penayangan film G30S/PKI yang dibuat oleh Sinematografi untuk mendeskripsikan suatu peristiwa yang terjadi.
Namun, itu bukanlah peristiwa yang sebenarnya karena dilakukan oleh orang yang bukan pelaku pada saat itu.
Propaganda agar film G30S/PKI harus ditayangkan pada tanggal 30 September, yang sebagian orang sudah mendewakannya sebagai suatu kebenaran, merupakan perbuatan yang memaksakan kehendak kepada negara maupun pada masyarakat lainnya.
Negara hanya bisa mengatur masyarakat melakukan atau tidak melakukan sesuatu jika ada Undang-Undang yang mengaturnya.