JAKARTA – Bertepatan dengan peringatan hari Sumpah Pemuda Ke-92, Organisasi Advokat (AO) Persaudaraan Penasihat Hukum Indonesia yang selanjutnya disebut PERADI PERGERAKAN dibentuk.
Menandai pembentukan, diserahkan Pataka Pergerakan kepada Ketua Umum Terpilih Sugeng Teguh Santoso oleh Advokat Senior Hermawi Taslim yang mewakili para pendiri di Gedong Joeang, Menteng, Jakarta, Rabu (28/10/2020).
Dalam penjelasannya Sugeng Teguh Santoso menegaskan, komunitas advokat, komunitas keahlian hukum mandiri,menjalankan fungsi negara dalam penegakan hukum yang independen (independent state organ).
Komunitas yang dinyatakan sebagai penegak hukum berdasarkan Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat, adalah Advokat.
Dalam konteks ini, advokat harus diterima resmi sejajar dengan penegak hukum lainnya yakni hakim, jaksa dan polisi.
“Namun, harapan itu masih jauh panggang dari api. Status advokat sebagai penegak hukum adalah yuridis, namun secara fakta tidak. Oleh karena itu, visi dan misi UU No. 18 Tahun 2003 harus diwujudkan. Cara mewujudkannya adalah dengan kinerja serta membangun kehormatan dan wibawa profesi. Kita semua memahami bahwa upaya ini tidak akan jatuh dari langit seperti mimpi. bagaikan mimpi,” jelas Sugeng Teguh Santoso dalam sambutan pelantikan struktur kepengurusan Peradi Pergerakan.
Berbarengan dengan itu, juga prosesi penyerahan Pataka Peradi Pergerakan dari advokat Senior Hermawi Taslim yang mewakili para pendiri kepada Sugeng Teguh Santoso.
Sugeng menyadari sebagai Ketua Umum, dirinya mempunyai tugas untuk mewujudkan kesederajatan hak sebagai penegak hukum sebagaimana yang diamanatkan undang-undang.
Ia juga memahami bahwa kesejajaran penegak hukum tidak sama yang berdampak pada komunitas advokat belum memiliki wibawa dan kehormatan di antara penegak hukum lainnya.
“Komunitas advokat direndahkan, dianggap hanya pelengkap penderita dan itu karena perilaku kita sebagai advokat yang merendahkan martabat profesi semata-mata karena pertimbangan ekonomi. Advokat juga tidak berada dalam ruang hampa yang teralienasi dengan lingkungannya berasal. Ia ada bersama-sama dan di tengah masyarakat bangsa yang dijadikan objek perlindungan oleh negara sebagai amanat konstitusi,” ungkap Sugeng lebih lanjut.
Dalam konteks ini, jelasnya lebih lanjut, martabat dan kehormatan advokat ada di masyarakat.
Sebagai konsekuensinya adalah, organisasi advokat harus peka pada amanat penderitaan rakyat khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu.
Digarisbawahi, Pasal 22 UU Advokat bukan pajangan semata.
Pasal itu harus diwujudkan dan dirasakan manfaatnya bagi masyarakat.
Sebagai tindak lanjut adalah, dalam perspektif tugas advokat, menegakkan keeadilan, kebenaran dan hukum Advokat dan organisasi advokat (OA) harus diawali dengan memahami politik hukum dalam penyususunan peraturan tersebut UU.
“Advokat harus faham apakah Undang-Undang sebagai perwujudan politik hukum telah memenuhi prinsip-prinsip konstitusi? Atau menyimpang dr konstitusi? Setiap advokat harus memahami bahwa, dalam prinsip negara hukum ada 3 (tiga) hal penting setidaknya harus ada yakni demokrasi, peradilan yang bebas dan hak asasi manusia (HAM),” Ketua Umum Peradi Pergerakan ini.
Komentari tentang post ini