Latar belakang pembentukan OA Persaudaraan Penasihat Hukum Indonesia (Peradi Pergerakan) untuk menegaskan bahwa mereka berada pada posisi membantu pemerintah menegakkan prinsip negara hukum; mewujudkan demokrasi, mendorong dan menjaga peradilan yang bebas dan melindungi HAK ASASI warga negara sesuai pasal 3a Kode Etik Advokat,” jelas Sugeng Teguh Santoso.
UU CIPTA KERJA
Terkait dengan UU Cipta Kerja, Sugeng menjelaskan, dalam politik hukum kekinian, UU tersebut harus disoroti sebagai suatu politik hukum yang dipertanyakan konstitusionalismenya.
Pertanyaan itu berdasarkan pada bahwa, dalam proses sampai dengan disahkannya, UU Cipta Kerja ini menimbulkan kontroversi.
Pertama, karena proses pembentukannya tidak transparan, kedua, terjadi bias sumber mana yang benar dari draft yang beredar yang bisa dilihat dari jumlah halaman yang terus menjadi wacana diskusi.
“Para advokat seharusnya berada di garda terdepan untuk bisa memberikan pencerahan pada masyarakat apakah uu ini sudah sesuai dan memenuhi konstitusionalitas sebaga UU. Ini menjadi tugas Peradi Pergerakan sebagai OA untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat terkait berbagai peraturan yang menimbulkan polemik. Ini merupakan ciri khasyang harus terus menerus dipertahankan dan diwujudkan dalam ruang publik agar keberadaan advokat di tengah masyarakat tidak hanya dikenal mencari uang semata. Advokat harus memiliki kepekaan yang tinggi terhadap keadilan sosial dan senantiasa siap untuk memperjuangkannya,” tegasnya.
Komentari tentang post ini