JAKARTA-Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hexana Tri Sasongko mengakui pihaknya tidak pernah gagal bayar atas klaim produk JS Saving Plan pada periode 2012-2017.
Hal itu terungkap dalam persidangan lanjutan atas Perkara Pidana Nomor : 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2020).
“Ada [yang jatuh tempo setiap tahun]… Tidak ada [yang gagal bayar pada periode 2012-2017],” jawab Hexana ketika ditanyai Aldres Napitupulu Kuasa Hukum Heru Hidayat saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Lebih lanjut, Hexana mengakui bahwa produk tersebut mulai diluncurkan pada 2012, tetapi mulai gencar dipasarkan pada 2013.
Dia mengonfirmasikan bahwa pada periode 2012-2017 ada klaim jatuh tempo setiap tahunnnya.
Hexana mengatakan gagal bayar pertama kali atas klaim produk asuransi berbalut investasi itu baru terjadi pada Oktober 2018.
Saat itu, dia masih menjabat sebagai Direktur Investasi Asuransi Jiwasraya.
Komentari tentang post ini