Menurutnya, Direksi dan Komisaris meminta agar laporan keuangan Asuransi Jiwasraya pada 2018 mencatatkan kerugian.
Namun, jelas dia, Jusuf menolak lantaran permintaan tersebut melanggar standar audit PwC.
“Pak Jusuf, dalam BAP-nya bilang, ada permintaan dari Direksi dan Komisari AJS dibuat rugi tapi PwC gak mau karena itu melanggar standar audit mereka,” jelasnya.
Selain Hexana, sejumlah mantan petinggi PT Jiwasraya juga sebagai diagendakan hadir sebagai saksi dalam lanjutan persidangan kasus tersebut.
Para petinggi tersebut antara lain mantan Komisaris Utama Djonny Wiguna, Kepala Divisi Investasi Faisal Satria Gumay, dan eks Bagian Pengembangan Dana Jiwasraya, Lusiana.
Dua nama terakhir belum sempat dihadirkan dalam persidangan lantaran sidang diskors dan ditunda akibat Hendrisman Rahim, salah satu terdakwa, dilaporkan reaktif Covid-19 berdasarkan hasil rapid test.














