JAKARTA – Sengketa kepemilikan dan pengelolaan Sekolah HighScope Rancamaya antara Yayasan Bina Tunas Abadi (YBTA) dan Yayasan Perintis Pendidikan Belajar Aktif (YPPBA) kian memanas.
YBTA, yang sejak tahun 2008 resmi mengelola sekolah tersebut, menegaskan bahwa seluruh legalitas operasional sekolah tetap berada di bawah kewenangannya.
Pernyataan ini disampaikan oleh kuasa hukum YBTA, Chandra Goba, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Menurutnya, bukti legalitas tersebut meliputi akta pendirian yayasan, Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM, serta izin operasional dari Dinas Pendidikan yang hingga kini masih berlaku.
“Sejak awal, seluruh legalitas sekolah berada di bawah YBTA dan kami menjalankan tugas ini dengan penuh tanggung jawab,” tegas Chandra.
YBTA yang terdaftar di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai pemilik sekaligus pengelola sekolah, menyebut langkah YPPBA mengambil alih pengelolaan dilakukan secara sepihak dan tanpa dasar hukum yang sah.
Tidak ada putusan pengadilan maupun surat kuasa resmi yang memberi wewenang kepada YPPBA untuk mengambil alih aset, staf, maupun arus keuangan sekolah.
Chandra juga memaparkan kerja sama sebelumnya dengan PT HighScope Indonesia dilakukan dalam bentuk sublisensi yang diklaim memiliki afiliasi dengan HighScope Educational Research Foundation (HSERF) di Amerika Serikat.













