YBTA menduga sengketa ini menjadi alasan hilangnya nama Indonesia dari daftar International Institutes di situs resmi www.highscope.org, yang dapat mengindikasikan pencabutan pengakuan HSERF terhadap pihak di Indonesia.
“Proses ini bukan hanya soal kepemilikan, tapi soal menjaga transparansi dan kelayakan tata kelola pendidikan,” tegas Kuasa Hukum YBTA Dolan Colling dalam konferensi pers yang sama.
Sosok pengacara muda dari Indonesia Timur itu juga menegaskan bahwa pendidikan bukan aset bisnis semata, melainkan amanah bagi masa depan generasi bangsa.
“Karena itu, setiap proses pengelolaan harus dilakukan secara transparan, taat hukum, dan berorientasi pada kepentingan peserta didik, bukan keuntungan sepihak,” tutupnya.
Keterangan Ahli
Dalam sidang terbaru, Kamis (14/8/2025), saksi ahli hukum perdata Gunawan Widjaja memberikan pemaparan komprehensif mengenai keabsahan perjanjian, wanprestasi, dan perbuatan melawan hukum (PMH) berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Gunawan menjelaskan, mengacu pada Pasal 1320 KUHPerdata, suatu perjanjian yang sah harus memenuhi empat syarat, yakni dua bersifat subjektif, yakni kesepakatan para pihak dan kecakapan hukum; serta dua bersifat objektif, yakni objek tertentu dan causa yang halal.













