JAKARTA – Pemerintah berkomitmen mendorong peningkatan nilai tambah industri dalam negeri terhadap industri berbasis sumber daya alam, melalui Hilirisasi Industri sebagai amanat Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral Tambang dan Batubara serta Inpres No. 3 Tahun 2013 tentang Percepatan Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Pengolahan dan Pemurnian di Dalam Negeri demi terwujudnya agenda utama pembangunan industri nasional.
Menteri Perindustrian Mohamad S Hidayat mengatakan hilirisasi industri di dalam negeri bertujuan untuk menghasilkan nilai tambah, memperkuat struktur industri, serta menyediakan lapangan kerja dan peluang usaha di dalam negeri.
Melalui hilirisasi industri, nilai tambah yang dihasilkan dapat berlipat ganda jika dibandingkan dalam bentuk mentah atau bahan baku.
Program hilirisasi industri ini difokuskan kepada industri berbasis agro, industri berbasis bahan tambang mineral, serta industri berbasis migas.
Dalam rangka mendorong percepatan pertumbuhan industri tersebut, Pemerintah menetapkan fokus pengembangan industri prioritas, yaitu Hilirisasi Industri Berbasis Agro, Migas dan Bahan Tambang Mineral; Peningkatan Daya Saing Industri Berbasis SDM, Pasar Domestik dan Ekspor; dan Pengembangan Industri Kecil dan Menengah (IKM).