JAKARTA-Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengamanatkan agar tidak lagi melakukan ekspor bahan mentah.
Hilirisasi di sektor mineral dan batubara (minerba), dikatakan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif adalah kunci pengoptimalan dari produk-produk pertambangan minerba.
“Di sektor (pertambangan) ini memang kalau mau dioptimalkan jalannya adalah hilirisasi, bagaimana kita bisa memanfaatkan bahan-bahan mentah ini menjadi produk-produk lanjutan yang mempunyai nilai tambah yang lebih tinggi. Ini yang harus kita lakukan, meningkatkan nilai tambah dengan hilirisasi,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif, Rabu (23/9).
Kebijakan hilirisasi ini harus direspon dengan industri-industri hilirnya, karena menurut Arifin, industri pendukung inilah yang akan menampung hasil dari produk yang sudah di hilirisasi.
“Kita harus merespon kebijakan hilirisasi itu dengan industri-industri hilirnya, industri hilirnya inilah yang harus kita kembangkan untuk menampung ini,” terang Arifin.
Komentari tentang post ini