JAKARTA-Keberadaan Pinjaman Online (Pinjol) dalam beberapa tahun terakhir menjadi salah satu opsi pendanaan alternatif dengan plafon rendah dan tenor singkat yang mudah diakses.
Hanya dengan data kependudukan sebagai syarat utama, debitur bisa memperoleh dana kredit hingga jutaan rupiah dengan pencairan yang terhitung dalam waktu singkat.
Namun Pinjol ini ibarat dua sisi mata uang yang membawa dampak positif dan negatif bagi perekonomian.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia Bersatu (KOPITU) Yoyok Pitoyo dalam webinar KOPITU dan Propaktani pada Rabu, 29 September 2021.
Selain Ketua KOPITU, webinar tersebut juga dihadiri Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot, Direktur Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan Ojak Simon Manurung dan Direktur Pembiayaan Kementerian Pertanian Indah Megahwati.
Menurut Sekar, OJK sampai saat ini masih sangat gencar mengedukasi masyarakat tentang eksistensi Pinjol atau Fintech illegal yang bisa membahayakan.
Hal ini dilakukan karena menyadari peran petani dan pelaku UMKM di Indonesia yang memberikan sumbangsi besar terhadap perekonomian Indonesia.
“Di samping sumbangsi pendapatan, pembukaan tenaga kerja juga mayoritas disumbang oleh kedua sektor tersebut,” ungkap Sekar.













