Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen, OJK telah melakukan pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima yang beralamat Kota Medan, Sumatera Utara dikarenakan pemegang saham, dewan komisaris, dan direksi tidak dapat melakukan upaya penyehatan BPR sesuai tenggat waktu yang diberikan.
Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta Bank untuk melakukan pemblokiran terhadap ±14.117 rekening (prev: ±10.016 rekening) dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan pengembangan tindak lanjut atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD).














