JAKARTA-Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak (PPNS DJP) bekerja sama dengan Penyidik Bareskrim Polri terus mengobarkan perang terhadap perusahaan atau badan yang terlibat dalam penerbitan faktur pajak bodong. Dalam kurun waktu 27- 31 Oktober 2014, DJP sukses membekuk 10 orang yang diduga terlibat dalam penerbitan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. “Kesepuluh orang tersebut adalah anggota dari 4 (empat) jaringan penerbit Faktur Pajak bodong, dimana beberapa diantaranya berperan sebagai kurir yang tugasnya menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) ke Kantor Pelayanan Pajak. Adapun dari kesepuluh orang tersebut, 7 orang berstatus Tersangka dan telah ditahan di Bareskrim Polri karena telah ditemukan bukti yang kuat bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Untuk 3 orang lainnya yang bertindak sebagai kurir saat ini masih berstatus sebagai saksi,” ujar Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Wahju K. Tumakaka di Jakarta, Selasa (4/10).
Komentari tentang post ini