JAKARTA-Industri perbankan nasional dinilai belum berpihak kepada kalangan UMKM. Sehingga wajar pengusaha UMKM mengeluhkan hal ini. Bahkan syarat UMKM memperoleh pinjaman kredit sangat rumit.
“Bayangkan saja, UMKM diminta laporan neraca keuangan selama 3 tahun. Makanya kita menginginkan Revisi UU Perbankan pro pada UMKM,” kata Ketua Hipmi Anggawira dalam forum legislasi “RUU Perbankan” di Jakarta, Rabu (14/9/2016).
Keberadaan UU Perbankan, kata Anggawira, pasca reformasi sangat berbeda dengan sekarang ini. Apalagi kesenjangan sosial sangat tinggi. Oleh karena itu, Revisi UU Perbankan ini harus ada dampaknya untuk UMKM.
“Kalaupun ada yang dapat pinjaman kredit yang dekat dengan penguasa dan bukan anak kandung negeri ini,” terangnya.
Menurut Angga, jumlah pengusaha Indonesia kalah jauh dengan negara-negara ASEAN, misalnya Malaysia dan Singapura.
“Jumlah pengusaha kita perkembangannya sekitar 1 juta, negara lain sudah melebihi itu,” tegasnya.
Sementara itu Dosen FH Universitas Trisakti, Yenti Garnasih berpendapat seharusnya UU pengampunan pajak (tax amnesty) dibarengi dengan UU Perbankan, dan seharusnya sudah mencakup kejahatan perbankan.
“Kalau tidak diback up dengan UU Perbankan, maka tax amnesty itu dikhawatirkan hanya akan berjalan selama 6 bulan ke depan,” ungkap pengajar Universitas Trisakti itu.














