Apalagi kata Yenti, kini KPK, OJK, JPSK, dan BI sendiri berjalan dengan UU-nya sendiri-sendiri.
“Seharusnya, UU Perbankan itu mencakup semua kejahatan perbankan.hal itu sudah dilakukan oleh 37 negara di dunia termasuk Swiss, yang sudah melonggarkan perbankan. Jadi, untuk apa Indonesia terus mengetatkan? Toh, kejahatan perbankan itu mayoritas dilakukan orang bank sendiri,” jelasnya.
Eddy Ganefo mendukung terhadap keterbukaan perbankan tersebut, karena akan meningkatkan pajak. Dengan pajak yang meningkat, maka akan mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat. Tapi dengan UU ini, kita tak bisa membuka data WNI yang mempunyai uang di bank Singapura dan negara lainnya. “Padahal dengan keterbukaan bank, maka kita akan tahu terjadinya pencucian uang di luar negeri,” tuturnya.
Dampak negatifnya kata Ganefo, uang kita ketahuan oleh orang lain, namun kalau uangnya diperoleh melalui cara halal, kenapa takut? Karena itu dia berharap perlunya mempertegas otoritas BI, PPATK, OJK, JPSK, PPKSK, dan lainnya dalam menangani kejahatan keuangan. ***














