“Kebijakan Presiden Prabowo ini sangat progresif dan dibutuhkan. Dunia usaha selama ini menghadapi ketidakpastian dalam proses perizinan impor, bahkan dalam banyak kasus izin tersebut diperjualbelikan. Ini menghambat suplai bahan pangan dan merugikan masyarakat. Kami di HIPMI menyambut baik langkah tegas ini sebagai reformasi besar dalam tata kelola impor nasional,” ujar Anggawira.
Lebih lanjut, Anggawira menambahkan bahwa impor bukan semata-mata menjadi ancaman bagi produksi dalam negeri, tetapi justru solusi praktis untuk menjawab keterbatasan produksi domestik yang masih menghadapi berbagai kendala teknis dan struktural, seperti produktivitas rendah, alih fungsi lahan, hingga tingginya biaya produksi pertanian.
HIPMI juga mendukung arahan Presiden untuk menghapus regulasi teknis (Pertek) yang kerap kali menjadi hambatan administratif berlebihan dalam proses impor.
“Kami sangat setuju dengan arahan Presiden bahwa peraturan teknis tidak boleh lebih galak dari Keputusan Presiden. Pertek justru kerap menambah beban birokrasi yang menyulitkan pelaku usaha. Ke depan, proses perizinan impor harus satu pintu, transparan, dan adil,” tegasnya.
Dengan adanya penghapusan kuota dan deregulasi teknis yang disampaikan langsung oleh Presiden, HIPMI berharap pelaku usaha dapat lebih berperan aktif dalam menjaga stabilitas pangan dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional.












