JAKARTA-Wakil Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Bidang Agraria, Ketahanan Pangan dan Inovasi Budidaya, Ir. Doddy Imron Cholid, mendukung kebijakan pemerintah terkait kewajiban para pembeli tanah untuk melampirkan bukti kepesertaan dalam program BPJS Kesehatan.
“Saya kira betul apa yang dikatakan Pak Moeldoko selaku Kepala Staf Kepresidenan bahwa masyarakat yang bisa beli tanah seharusnya tidak masalah membayar iuran BPJS kesehatan, karena yang menjadi keluhan selama ini adalah lamanya proses mendapatkan sertifikat,” ujar Doddy
Menurut Doddy, adanya syarat kepemilikan BPJS Kesehatan tidak akan berdampak terhadap lambatnya pengurusan seritifikat balik nama di BPN.
“Sudah ada solusi yang disampaikan pihak BPN bahwa walaupun belum ada BPJS kesehatan proses balik nama sertifikat tetap berjalan dan sambil menunggu terbitnya sertifikat pihak pembeli tanah dapat mengurus BPJS kesehatanya, setelah jadi baru ditukar sertifikat dengan bukti kepesertaan BPJS kesehatan,” ungkap Doddy.
Jadi yang perlu diketahui, lanjut Doddy, bahwa pihak BPJS juga sudah berkomitmen untuk mempercepat pengurusan BPJS kesehatan yang dijamin bisa selesai dalam satu hari.
“Jadi dengan tambahan syarat BPJS Kesehatan untuk membeli tanah tidak akan memperlambat proses pelayananan penerbitan sertifikat balik nama karena pihak BPN dan BPJS telah berkomitmen mempercepat proses di masing-masing instansi tersebut.”pungkasnya.












