Menurut Doddy, seluruh upaya pembangunan pertanian nasional dilaksanakan diatas tanah, termasuk program ekstensifikasi pertanian yang sudah pasti memerlukan tanah
“Pertanyaannya ada tidak tanahnya? Kalau ada, apa penggunaannya, bagaimana kemiringannya, bagaimana ketinggiannya, dan bagaimana penguasaannya. Itulah salah satu persoalan yang harus diselesaikan dalam rangka perluasan areal tanaman baru (PATB). Untuk mencari tanah tersebut bisa melalui kegiatan reforma agraria,” ujar Doddy.
Lebih lanjut Doddy menjelaskan bahwa luas NKRI sekitar 190 juta Ha, yang peruntukannya terbagi dua, yaitu kawasan hutan 120 juta hektar dan Areal penggunaan lainnya 70 juta hektar.
“Akibat dari peruntukan ini, saat ini terjadi ketimpangan struktur penguasaan tanah dimana kehutanan menguasai 63-70%, badan hukum 17%, masyarakat 16%, petani gurem 4%,” jelas Doddy.
Pada saat bersamaan, lanjutnya, luas wilayah NKRI ini relatif tetap, padahal pertumbuhan penduduk terus meningkat.
Akibatnya ketersediaan tanah menjadi terbatas, dampaknya terjadi konversi penggunaan lahan sawah ke non-sawah.
Komentari tentang post ini