Apalagi berdasarkan data BPK tahun 2004 juga sudah menjelaskan ada kerugian negara pada kasus ini.
“Jadi menurut saya kalau ada temuan-temuan baru mestinya aparat penegak hukum seperti KPK harus mengusut kembali. Jangan diam saja. Tapi masalahnya KPK selalu berlindung pada UU Formalistik. Karena itu KPK harus kreatif dalam menyelesaikan kasus tersebut,” pungkasnya.














