JAKARTA – Manajemen PT Buyung Poetra Sembada Tbk (HOKI), melaporkan, Perseroan telah menandatangani perjanjian kerja sama jual beli produk dengan PT Gurih Mitra Perkasa (GMP) pada 16 Januari 2025
Muliati, Direktur HOKI dalam laporan keterbukaan informasi ke BEI, dikutip Selasa (21/1/2025) mengemukakan, nilai transaksi untuk periode masa kerja sama satu tahun diperkirakan sebesar Rp130 miliar. Namun, dia tidak menyebutkan jenis atau produk apa yang diperjualbelikan oleh para pihak dalam kesepakatan perjanjian tersebut.
Menurut Muliati, Perseroan dengan PT GMP tidak terdapat hubungan afiliasi dan tidak terdapat benturan kepentingan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal. Oleh karena itu, pelaksanaan transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi dan bukan transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Muliati menegaskan, nilai transaksi tersebut di atas tidak mencapai 20% atau lebih dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar Rp671,30 miliar, sehingga transaksi tersebut bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.