BEKASI-Pemerintah Kota Bekasi akan memperoleh vaksin Covid-19 untuk disuntikkan kepada 480.000 jiwa di 56 kelurahan.
Vaksinasi ini dalam rangka penanggulangan Covid -19 dan menjaga kesehatan masyarakat Kota Bekasi.
Selain itu telah terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi juga telah resmi bersurat ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat tentang kebutuhan sasaran vaksinasi bagi seluruh Warga Kota Bekasi.
Nomor Surat 440/6359/Dinkes pada 14 Oktober 2020.
Adapun jumlah penduduk Kota Bekasi sebanyak 2.458 juta jiwa berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester 1 Tahun 2020.
Sejalan dengan hal ini, Pemerintah Kota Bekasi tengah melakukan pendataan terhadap warga masyarakat Kota Bekasi penerima Vaksin Covid-19 berdasarkan kriteria dan prioritas.
Hal ini sebagaimana Instruksi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bekasi Nomor: 443.1/1375/SET.COVID-19 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Penanggulangan Covid-19 di Kota Bekasi.
Komentari tentang post ini