NAMROLE-Semua kader Partai Golkar dihimbau untuk taat dan tunduk terhadap putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG), Kamis (17/3) lalu yang telah memutuskan sengketa gugatan yang tercatat pada perkara MPG Nomor: 35/PI-GOLKAR/IV/2021.
Putusan Mahkamah Partai Golkar itu memutuskan menolak gugatan dengan pemohon Jamatia Booy, sementara termohon I Pimpinan Musda Golkar Bursel tahun 2020 dan termohon dua Asriady Tomia serta termohon tiga DPD Golkar Maluku.
“Alhamdulillah syukur, Mahkamah Partai Golkar telah menyelesaikan sengketa atau perselisihan di Bursel ini, maka dengan putusan Mahkamah Partai Golkar ini saya mendesak kepada seluruh kader Partai Golkar di Kabupaten Bursel ini untuk tunduk dan patuh terhadap pada putusan Mahkamah Partai Golkar,” kata Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Bursel, Asriadi Tomia kepada wartawan di Sekretariat DPD II Partai Golkar Kabupaten Bursel, Sabtu (26/03) sore.
Anggota DPRD Dapil Leksula-Kepala Madan ini berharap tidak ada lagi kader Partai Golkar yang mbalelo atas keputusan Mahkamah Partai itu, sebab jika masih ada yang mbalelo, maka akan dievaluasi.
“Kalau masih ada yang tidak terima dengan keputusan ini, maka kami akan dengan prosedur menegur dan melaporkan kepada pimpinan setingkat di atas, yakni DPD I Provinsi Maluku untuk dapat mengevaluasi para anggota dan simpatisan yang tidak tunduk dan taat terhadap keputusan Mahkamah Partai,” paparnya.
Ia pun menghimbau agar seluruh kader Partai Golkar di Kabupaten Bursel bersatu dan bergandengan tangan untuk semakin membesarkan Partai Golkar yang kini memiliki tiga wakil rakyat di DPRD Kabupaten Bursel itu.
Komentari tentang post ini