TANGERANG-Pengusaha Hotel dan Restoran di Tangerang Selatan, tetap bisa menjalankan usahanya selama 14 hari masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang mulai diberlakukan Sabtu 18 April sampai 1 Mei 2020.
“Berdasarkan Perwal PSBB nomor 13 tahun 2020. Pada poin 3 dan pasal 4, bahwa usaha restoran atau pengusaha makanan memiliki 9 kewajiban yang harus diterapkan selama masa PSBB di Tangsel,” terang Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany, Jumat 17 April 2020.
Adapun 9 kewajiban tersebut, diantaranya berupa pembatasan layanan penyediaan makanan dan minuman untuk dibawa pulang. Kemudian, aturan mengantre dengan memerhatikan jarak sesama.
“Jarak antrian berdiri paling tidak satu meter, menerapkan prinsip hiegine, dan petugas pelayan wajib menggunakan sarung tangan,” terang Airin dalam perwal tersebut.
Selain hal itu, pengelola atau pemilik penyedia jasa makanan juga harus memastikan pengolahan makanan sesuai dengan standar. Serta membersihkan area dan alat kerja secara rutin.
“Penyediaan tempat cuci tangan dan sabun bagi pelanggan dan pegawai. Serta melarang karyawan bekerja dalam kondisi sakit atau dalam kondisi suhu tubuh diatas normal dan mengharuskan penjamah makanan pakai sarung tangan dan pakaian kerja,” kata Airin.
Komentari tentang post ini