Sementara untuk bisnis hotel, yang masih membuka layanan kamar untuk disewakan kepada tamu-tamunya, juga harus menerapkan sejumlah prosedur dalam pelayanan selama masa PSBB ini.
Diantaranya, keajiban penanggungjawab hotel menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ini mengisolasi secara mandiri.
Hotel, juga harus melakukan pembatasan bagi tamu, untuk tidak beraktifitas di luar kamar serta pembatasan terhadap beberapa fasilitas layanan yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam hotel.
“Mengharuskan karyawan menggunakan masker, sarung tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja,” jelasnya.
Hotel juga melarang bagi tamu dengan suhu tubuh diatas normal dan mengalami gejala batuk, flu atau sesak nafas yang mengarah gejala virus corona untuk masuk dan berkunjung ke hotel.
Komentari tentang post ini