Dia menambahkan, ketika pada tahun 2004, perjanjian BOT ditandatangani para pihak, usia Hotel Indonesia sudah di atas 30 tahun dan belum direnovasi total.
Hal ini menyebabkan daya saingnya semakin rendah. Laba pun rendah dan tidak optimal.
Jika dilihat dari sisi kinerja keuangan, selama kurun 1997-2002, Hotel Indonesia-Inna Wisata hanya mendapatkan pemasukan rata-rata Rp2 miliar setahun.
“Sejak dilakukan kerjasama BOT itu, HIN mendapatkan penerimaan berupa kompensasi BOT sebesar Rp 134 miliar atau rata-rata Rp10,3 miliar per tahun.
Kompensasi ini lebih besar dari nilai manfaat tanah.
Apalagi aset atau modal saham HIN tidak dilepaskan dan HIN akan memperoleh kembali obyek BOT pada akhir masa kerja sama dalam kondisi layak operasional,” paparnya.
Patut dicatat, kata dia, Grand Indonesia tidak melakukan penjualan unit Apartemen Kempinski dengan sistem strata-title tetapi menggunakan sistem sewa jangka panjang selama 30 tahun.
Pada tahun 2010, Grand Indonesia menyanggupi untuk melaksanakan opsi perpanjangan dengan membayar Rp400 miliar secara tunai kepada Hotel Indonesia.
“Angka itu sudah di atas 25% dari NJOP tanah tahun 2010 yang sebesar Rp385 miliar,” kata Juniver.
Mengenai opsi perpanjangan itu juga dilakukan berdasarkan perjanjian BOT.














