LABUAN BAJO-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyegel Hotel Plago di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Sabtu (18/4/2020).
Namun PT. Sarana Investama Manggabar (PT. SIM) selaku mitra kerja sama pembangunan dan pengelolaan bangunan hotel di Pantai Pede, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan perlawanan.
Pihak PT SIM menolak desakan penyerahan dan pengosongan paksa tanah dan bangunan.
Pasalnya, PT. SIM tidak wanprestasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT, sehingga upaya paksa pengosongan tersebut merupakan perbuatan penyalahgunaan kewenangan, apalagi dilakukan di tengah bencana nasional Penyakit Virus Corona 2019 (Covid-19).
“Perbuatan aparatur Pemprov NTT juga terkesan seperti preman yang secara sepihak ingin mengambil alih tanah dan bangunan, tanpa disertai Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap. Perlu diketahui hingga saat ini tidak ada gugatan dari Pemprov NTT untuk membatalkan atau mengakhiri perjanjian kerja sama yang telah disepakati dengan PT. SIM,” ujar Kuasa hukum PT. Sarana Investama Manggabar, Khresna Guntarto di Labuan Bajo, Minggu (19/4).
Komentari tentang post ini