JAKARTA-Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus menilai konten Akun YouTube milik Hotman ParisHutapea dan Babe Aldo, diduga telah memenuhi unsur-unsur pidana dalam pasal 28 dan pasal 45A UU No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE, jo pasal 14 UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Karena itu, baik Hotman Paris Hutapea maupun Babeh Aldo, layak dimintai pertanggungjawaban pidana bersama dr. Lois Owen.
Seperti diketahui, dunia Maya kembali dikejutkan oleh Peristiwa “beredar video rekaman video youtube, hasil wawancara Dokter Lois Owien”, di Chanel Akun YouTube BBA maupun di Akun YouTube Hotman Paris.
Konon dalam waktu singkat telah ditonton jutaan orang.
Menurut Petrus, sejumlah narasi dan diksi dari Dokter Lois Owien, dapat dikualifikasi sebagai Tindak Pidana penyebaran berita bohong.
Bahkan narasi yang disampaikan menyesatkan yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau rasa permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu atau antar golongan.
Komentari tentang post ini