Bahkan sebagai perbuatan yang dilarang UU ITE.
Untuk itu, Bareskrim Polri tidak boleh hanya memeriksa, menjerat dan menjadikan dr. Lois Owen sebagai tersangka.
Tetapi juga Hotman Paris Hutapea dan Babe Aldo patut dimintai pertanggungjawaban pidana.
Hal Ini sesuai pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Hukum Pidana, jo. pasal 55 KUHP, yaitu bersama-sama menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.
Sejumlah Diksi dan Narasi yang digunakan dalam wawancara di Chanel Hotman Paris Hutapea dan Babe Aldo, antara lain,
- Korban meninggal karena interaksi obat-obatan;
- Rumah sakit penuh karena orang-orang stres;
- Tidak percaya corona, PCR, Rapid Test sebagai alat setan;
- Pandemi lucu lucuan;
- Tujuannya jualan vaksin dan obat;
- Menganggap diri sebagai penyebar kebenaran;
- Stop pake alat-alat setan dan stop beri obat-obat;
- Masker sebagai selembar kain kotor dari kain kotor untuk pelindung negeri.
Hotman Paris dan Babeh Aldo, seharusnya patut menduga bahwa tujuan dr. Lois Owen menyampaikan pandangannya melalui rekaman video pada Akun YouTube Hotman Paris dan Babeh Aldo, adalah untuk membangun ketidakpercayaan publik kepada upaya Pemerintah ketika Pemerintah sedang giat mencegah dan mengobati pasien Covid-19, dan untuk menimbulkan frustasi sosial di kalangan masyarakat.













