Karena itu, jika mengacu kepada ketentuan pasal 45A jo. pasal 28 UU ITE jo. pasal 14 UU Nomor : 1 Tahun 1946, Tentang Peraturan Hukum Pidanamaka pilihan diksi dan narasi dr. Lois Owen, dalam wawancara yang direkam dan diedarkan melalui Akun YouTube Hotman Paris maupun Babeh Aldo, termasuk konten yang tidak layak disebarkan
Bahkan sebagai perbuatan yang dilarang UU ITE.
Untuk itu, Bareskrim Polri tidak boleh hanya memeriksa, menjerat dan menjadikan dr. Lois Owen sebagai tersangka.
Tetapi juga Hotman Paris Hutapea dan Babe Aldo patut dimintai pertanggungjawaban pidana.
Hal Ini sesuai pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Hukum Pidana, jo. pasal 55 KUHP, yaitu bersama-sama menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.
Sejumlah Diksi dan Narasi yang digunakan dalam wawancara di Chanel Hotman Paris Hutapea dan Babe Aldo, antara lain,
- Korban meninggal karena interaksi obat-obatan;
- Rumah sakit penuh karena orang-orang stres;
- Tidak percaya corona, PCR, Rapid Test sebagai alat setan;
- Pandemi lucu lucuan;
- Tujuannya jualan vaksin dan obat;
- Menganggap diri sebagai penyebar kebenaran;
- Stop pake alat-alat setan dan stop beri obat-obat;
- Masker sebagai selembar kain kotor dari kain kotor untuk pelindung negeri.
Komentari tentang post ini