JAKARTA-Hampir seluruh produk pertambangan yang dikenakan bea keluar pada Maret 2022 menunjukkan kenaikan harga dibanding bulan Februari 2022.
Kenaikan harga ini diakibatkan masih tingginya permintaan pada sebagian besar komoditas produk pertambangan.
Kenaikan harga ini mempengaruhi analisa penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK) untuk periode April 2022.
Ketentuan HPE periode April 2022 ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2022 tanggal 24 Maret 2022.
“Hampir seluruh produk pertambangan mengalami kenaikan harga dibandingkan periode sebelumnya. Beberapa komoditas yang pada periode lalu mengalami kenaikan harga masih tetap menunjukkan kenaikan harga pada periode April 2022 ini. Misalnya, konsentrat tembaga, konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat pasir besi, konsentrat ilmenit, konsentrat rutil, dan bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite),” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan,Indrasari Wisnu Wardhana.
Komentari tentang post ini