JAKARTA-Pada Februari 2022, sebagian besar produk pertambangan terus menunjukkan kenaikan harga dibanding bulan Januari 2022.
Kenaikan harga secara terus-menerus ini diakibatkan masih tingginya permintaan pada sebagian besar komoditas produk pertambangan.
Kenaikan harga ini memengaruhi penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK) untuk periode Maret 2022.
Ketentuan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09 Tahun 2022, tanggal 23 Februari 2022.
“Sebagian besar produk pertambangan terus mengalami kenaikan harga dibandingkan periode sebelumnya. Beberapa komoditas yang pada periode lalu mengalami kenaikan harga juga terus menunjukkan kenaikan harga pada periode Maret 2022 ini. Misalnya, konsentrat tembaga, konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat pasir besi, konsentrat ilmenit, konsentrat rutil, dan bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite). Hal tersebut antara lain karena masih tingginya permintaan dunia,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.
Komentari tentang post ini