JAKARTA-Fluktuasi harga internasional mempengaruhi penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan hasil pengolahan yang dikenakan Bea Keluar (BK) periode Maret 2015. Dibandingkan dengan penetapan HPE periode Januari 2015 sebagian besar mengalami penurunan.
Ketentuan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19/M-DAG/PER/2/2015, tertanggal 26 Februari 2015.
“HPE produk pertambangan kembali mengalami penurunan. Fluktuasi harga internasional menyebabkan turunnya HPE produk pertambangan hasil pengolahan. Hanya produk konsentrat timbal yang mengalami kenaikan tipis,” jelas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Partogi Pangaribuan, di Jakarta, Selasa (03/03).
Sejumlah produk pertambangan hasil pengolahan yang dikenakan BK adalah konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, konsentrat besi, konsentrat mangan, konsentrat ilmenite, serta konsentrat titanium lainnya. Perhitungan harga dasar HPE untuk konsentrat besi dan mangan bersumber dari Asian Metal.
Sedangkan konsentrat tembaga, konsentrat timbal, serta konsentrat seng berdasarkan bersumber dari London Metal Exchange (LME).
Komentari tentang post ini