Oleh: Dr. Ferlansius Pangalila
Presiden Prabowo Subiantoakhirnya meminta pertimbangan DPR untuk memberikan Abolisi kepada Thomas Lembong melalui Surat Presiden No. R43/Pres tanggal 30 Juli 2025.
Abolisi dari Presiden ini menunjukkan secara jelas adanya anomali yudikatif dan disfungsi legislatif; bahwa hakim telah masuk terlalu jauh ke wilayah kebijakan karena DPR tidak berfungsi dengan baik sebelumnya.
Abolisi ini bisa dibaca sebagai hak konstitusional Presiden karena diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, bahwa Presiden berhak mengusulkan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Namun, Abolisi ini dapat pula dibaca sebagai intervensi politik dalam ranah yudisial, yang menandakan adanya masalah struktural dalam relasi tiga cabang kekuasaan (eksekutif, legislatif dan yudikatif).
Sistem demokrasi kita masih belum bekerja sebagaimana mestinya.
Kasus Thomas Lembong ini memang sebuah ironi demokrasi.
Kebijakan publik yang diambil secara terbuka oleh seorang pejabat eksekutif justru dijadikan objek hukum pidana oleh pengadilan.
Hal ini terjadi karena DPR, sebagai lembaga kontrol konstitusional, tidak pernah secara serius menguji, mempertanyakan, atau bahkan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan atau Pansus terhadap Thomas Lembong saat ia menjabat Menteri Perdagangan terkait Permendag No. 117 Tahun 2015 tentang ketentuan impor gula.














