Tidak ada satu pun jejak digital yang menunjukkan DPR memanggilnya untuk menjelaskan kebijakan strategis tersebut. Bahkan ketika Kejaksaan Agung mulai menetapkan kebijakan itu sebagai bagian dari dugaan korupsi, DPR lebih memilih diam.
Lantas, kemana fungsi checks and balances ketika eksekutif menerbitkan kebijakan yang mestinya dikontrol, bahkan dapat dikoreksi oleh DPR?
Kegagalan fungsi kontrol DPR ini berdampak serius: dalam kasus ini, fungsinya diambil alih oleh lembaga yudikatif.
Konstitusi kita (Pasal 20A UUD 1945) telah memberikan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan kepada DPR.
Dalam hal ini, Komisi VI dan XI DPR RI yang membidangi urusan perdagangan dan keuangan telah abai menjalankannya.
Tidak ada satu pun rapat dengar pendapat resmi ataupun pansus yang melibatkan Thomas Lembong untuk membahas kebijakan ini, setidaknya untuk meminta klarifikasi dan mengkaji potensi penyimpangan atau konflik kepentingan.
Data digital hanya menunjukkan bahwa kebijakan impor gula ini sempat dibahas DPR bersama KPPU dan BPKN, namun hanya atas dasar data, regulasi, dan dampak harga, tanpa pernah menghadirkan Thomas Lembong sebagai subjek pembuat kebijakan.
DPR baru menyoroti kasus ini melalui rapat kerja dengan Kejaksaan Agung pada November 2024 untuk membahas duduk perkaranya, setelah kebijakan tersebut diduga menjadi bagian dari korupsi.














