Ini menunjukkan kekuasaan eksekutif berjalan tanpa koreksi politik yang sehat.
Kekosongan fungsi kontrol DPR ini akhirnya diisi oleh lembaga yudikatif, mulai dari proses penyelidikan kejaksaan hingga vonis hakim pengadilan tipikor.
Pengadilan seolah mengambil alih fungsi evaluatif atas kebijakan publik yang seharusnya menjadi domain politik DPR, dan bertindak sebagai pengganti parlemen dalam menilai diskresi eksekutif.
Akibatnya, hakim tidak lagi murni mengadili kesalahan berdasarkan norma hukum pidana, melainkan terdorong untuk mengafirmasi atau menolak sebuah kebijakan.
Yudikatif telah mengambil peran di luar batas konstitusionalnya, merusak prinsip rule of law yang sebelumnya sudah dilemahkan oleh disfungsi legislatif itu sendiri.
Adanya Surat Presiden tentang abolisi ini justru telah menyeret Presiden (eksekutif) untuk mengoreksi keputusan yudisial.
Surat ini sekaligus memperlihatkan lemahnya demokrasi prosedural kita: fungsi kontrol legislatif tidak berjalan dan yudikatif melangkah melampaui batasnya.
Hal ini membuka mata kita, bahwa bukan hanya korupsi yang berbahaya bagi demokrasi, melainkan juga ketidakmampuan lembaga legislatif dalam menjalankan peran dan tanggung jawabnya.
Ketika DPR diam, hakim terpaksa turun tangan.














