Namun, saat hakim menilai kebijakan, maka politik berubah jadi pidana.
Dan ketika Presiden akhirnya campur tangan lewat abolisi, maka semuanya telah menjadi satu pusaran tumpang tindih antara politik dan hukum, yang justru merusak fondasi demokrasi konstitusional itu sendiri.
Penulis adalah Alumnus Universitas Sam Ratulangi Manado dan Alumnus Program Pascasarjana Hukum dan Doktoral Kriminologi Universitas Indonesia














