JAKARTA – Sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) secara kompak memutuskan untuk “Menolak Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya,” Permohonan Uji Materiil Pasal 4A Ayat (2) Huruf b, Pasal 4A Ayat (3) Huruf a, g, dan j, serta Pasal 7 Ayat (1), (3), dan (4), mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada Nomor Perkara:11/PUU-XXIII/2025.
Adapun uji materiil ini dimohonkan oleh Para Pemohon dari berbagai kalangan yakni Penyandang Disabilitas, Perempuan Pengemudi Ojek Online, Mahasiswa, Perempuan Nelayan, hingga Pelaku UMKM.
Keputusan penolakan ini disampaikan pada 14 Agustus 2025.
Tim Advokasi untuk Demokrasi Sektor Keadilan Pajak (TAUD-SKP) menyatakan bahwa Putusan MK tersebut mengabaikan prinsip pajak yang berkeadilan sehingga bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan HAM dan Demokrasi, serta Amanat UUD NRI 1945 yang menekankan pentingnya sistem pajak yang berkeadilan.
“Kebijakan PPN di Indonesia padahal terkenal akan sifatnya yang dikenakan ke semua level dan regresif, karena kurang memperhatikan kemampuan bayar di setiap desil pendapatan,” ujar Afif Abdul Qoyim.
Lebih lanjut atas Putusan MK tersebut, TAUD-SKP berpandangan sebagai berikut:















