Pertama, Putusan MK pada Perkara: 11/PUU-XXIII/2025 justru semakin melegitimasi kebijakan PPN yang tidak berkeadilan, khususnya bagi masyarakat yang termasuk kelompok ekonomi lemah.
Menurut data dari PricewaterhouseCoopers (PwC), Indonesia sendiri termasuk salah satu negara dengan tarif PPN tertinggi di ASEAN.
Masyarakat miskin, melalui pasal-pasal tentang PPN yang ada dalam UU HPP, dipaksa untuk membayar PPN dengan persentase yang lebih tinggi, apabila dibandingkan dengan kelompok orang super kaya atau Crazy Rich yang asetnya miliaran, bahkan triliunan.
Sebuah fakta ironis, yang mengakibatkan semakin parahnya ketimpangan ekonomi, apabila kebijakan PPN yang ada tidak kunjung diperbaiki.
Para Pemohon melalui Uji Materiil UU HPP yang diajukan, sebenarnya menaruh harapan kepada Majelis Hakim MKRI untuk mengabulkan permohonan yang diajukan.
“Sayangnya putusan yang dikeluarkan justru semakin membenarkan kebijakan Presiden dan DPR-RI atas PPN yang secara nyata bertentangan dengan jaminan hak atas ekonomi dan sosial,” terang Jaya Darmawan.
Kedua, Hakim MKRI yang seharusnya menjaga demokrasi dan mengawal Konstitusi malah terjerumus dalam argumentasi dangkal dan kering yang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan Konstitusi itu sendiri.















