Pasal 23A UUD NRI 1945 secara tegas mengamanatkan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa harus diatur dengan undang-undang akan tetapi melalui putusan ini dilegitimasi pendelegasian pengaturan tarif PPN kepada peraturan pemerintah, sebuah peraturan setingkat lebih rendah dari undang-undang.
Ironisnya, dalam pertimbangan hukumnya hakim MKRI mengakui bahwa pembahasan tarif PPN seharusnya dilakukan bersama DPR dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan fiskal negara tapi tidak bernyali memutuskan bahwa pengaturan tarif PPN melalui peraturan pemerintah membuka diskresi subjektif Presiden yang secara langsung melanggar prinsip no tax without representation dan mengikis peran legislatif dalam pengawasan pajak.
Ketiga, Melalui putusan ini, Hakim MKRI secara efektif membuka peluang penerapan tarif PPN sampai 15% tanpa dianggap telah melanggar Konstitusi.
Tarif setinggi ini berpotensi melumpuhkan perekonomian nasional dengan memperburuk situasi PHK, menekan daya beli masyarakat, dan meningkatkan beban konsumsi rumah tangga miskin.
Saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan memberikan contoh konkret realita yang saat ini terjadi, seperti harga beras yang melonjak tinggi dari 10.000/liter menjadi 13.500/liter (naik 35%) atau minyak goreng dari 14.000/liter menjadi 20.000/liter (naik 42,86%).















