Kenaikan harga-harga kebutuhan pokok ini tidak hanya menekan kemampuan konsumsi masyarakat, tetapi juga sudah mengurangi perputaran ekonomi.
Alih-alih berpegang teguh pada amanat konstitusi, hakim MKRI justru melegitimasi kebijakan yang beresiko mempersempit basis pajak akibat turunnya konsumsi.
Dampaknya, pendapatan negara menurun, ruang fiskal menyempit, dan pelayanan publik semakin sulit dimaksimalkan, konsekuensi yang bertolak belakang dengan cita-cita kesejahteraan sebagaimana yang dijamin Konstitusi.
Keempat, Hakim MKRI tampak tidak bernyali memutuskan tarif PPN bertentangan dengan jaminan standar hidup layak, peningkatan derajat kesehatan, pendidikan dan akses terhadap kebutuhan pokok sebagaimana diamanatkan Konstitusi.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim MKRI mengakui adanya fasilitas “PPN tidak dikenakan” dan “PPN dibebaskan” yang ditujukan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Namun, bagi pelaku usaha kecil yang tidak berstatus PKP, meski beban administratif tidak ada, kenyataannya harga kebutuhan pokok, layanan kesehatan, pendidikan, dan transportasi tetap mengalami kenaikan signifikan di lapangan.
“Sikap MKRI yang mengabaikan fakta ini menunjukkan ketidakpekaan terhadap realitas sosial-ekonomi masyarakat dan menegaskan jarak antara putusan hukum dan kehidupan sehari-hari rakyat,” tutur Fadil Al Kaf.















