Kelima, Hakim MKRI dalam beberapa pertimbangan hukumnya mengakui bahwa penetapan tarif PPN dibahas bersama DPR dan bahwa kebutuhan pokok publik termasuk layanan kesehatan, pendidikan, transportasi harus mendapat pembebasan PPN.
Namun seluruh majelis menghindar untuk membatalkan rumusan pasal-pasal tentang PPN dalam UU HPP yang jelas-jelas akan membuka ruang pelanggaran prinsip tersebut.
Sikap hakim MKRI ini tidak hanya kontradiktif, tetapi juga mencerminkan arogansi, mengabaikan beban ganda yang ditanggung perempuan serta bias ablestik yang menihilkan kebutuhan dan hambatan penyandang disabilitas.
Hakim MKRI telah merobek prinsip keadilan pajak yang merupakan pondasi negara hukum dan amanat konstitusi yang seharusnya mereka jaga.
“Kami mengambil sikap bahwa perjuangan Koalisi Masyarakat Sipil tidak berhenti hanya dengan adanya Putusan MK tersebut. Selama kebijakan perpajakan yang menindas rakyat banyak masih ada di Indonesia, maka Kami akan menempuh seluruh langkah yang bisa diambil demi terwujudnya sistem pajak yang berkeadilan untuk semua, bukan hanya menguntungkan segelintir golongan belaka,” pungkas Nena Hutahean















