Fakta tersebut menegaskan bahwa UU Kehutanan telah gagal melindungi hutan alam tersisa.
Padahal, dalam konsideran nya, UU ini dimaksudkan menjaga hutan sebagai penopang kehidupan dan sumber kemakmuran rakyat.
Nyatanya, deforestasi dan kebakaran hutan-lahan justru terus terjadi dalam skala besar.
Peneliti MADANI Berkelanjutan Sadam Afian Richwanudin, menegaskan bahwa meski konsideran UU Kehutanan ditujukan untuk keberlanjutan hutan, faktanya deforestasi terus meningkat.
Pada 2024, hutan yang hilang 216 ribu hektare, sementara karhutla hingga pertengahan tahun sudah membakar 115 ribu hektare hutan, termasuk lahan gambut.
Akibatnya, rakyat di sekitar hutan kehilangan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin Konstitusi.
Perkumpulan HuMa Nora Hidayati menilai fungsi pengawasan (toezichthoudensdaad) dalam UU Kehutanan sangat lemah, padahal pengawasan adalah kunci untuk melindungi hak rakyat dan menjaga kelestarian lingkungan.
“UU Kehutanan terbukti gagal melindungi dan memerdekakan rakyat dalam mengakses sumber-sumber agraria, justru negara yang mengambilnya. Revisi UU harus menegaskan kembali fungsi hutan sebagai penopang kehidupan, bukan sekadar objek eksploitasi,” tegasnya.














