Kasus berikutnya yang kali ini nampaknya lebih banyak diketahui oleh para akademisi atau masyarakat yang melek hukum, adalah soal Rancangan Undang-Undang POLRI.
Pada Perubahan ketiga atas Undang-Undang No.3 Tahun 2002 tentang POLRI, sangat terlihat sekali bagaimana POLRI telah coba dijadikan sebagai alat politik kekuasaan.
Ini bisa dibaca ketika di RUU POLRI ini terdapat penambahan kewenangan POLRI tanpa diiringi oleh mekanisme kontrol dan pengawasan yang kuat.
Pun demikian dengan perpanjangan usia pensiunnya, bagaimana kita tidak melihat hal itu bisa berpotensi terjadinya abuse of power?.
Kemudian dengan kasus yang terjadi di KPK, ini yang lebih seru lagi, yang membuat Presiden ke V, yakni Ibu Megawati Soekarno Putri pada Jum’at (5/7/2024) di acara “Sekolah Partai” PDIP di Lenteng Agung Jaksel lalu meradang, dan mengepalkan tangan perlawanannya untuk menantang dan menghantam Rezim Nepotis Jokowi.
Bagaimana Bu Mega tidak kesal dan marah, orang kepercayaannya, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang tidak memiliki kasus apa-apa, dipaksa untuk dikait-kaitkan dengan kasus suap recehan Harun Masiku.
Komentari tentang post ini