“Bagi pemakai dan pecandu jangan sampai dipenjara, karena mereka ini akan berinteraksi dengan bandar dan pengedar, sehingga naik kelas menjadi bandar dan bisa mengendalikan narkoba dari Lapas. Para pecandu dan pemakai itu seharusnya direhabilitasi. Jadi, kejahatan narkoba ini bahayanya nomor satu setelah korupsi, dan terorisme,” jelas Sudirta.
Untuk itu lanjut Sudirta, rehabilitasi itu jangan banyak syarat yang berbelit-belit, terkesan sulit bagi rakyat kecil dan miskin untuk bisa direhabilitasi.
Sebaliknya, kelompok yang kaya dan kalangan selebritis malah mudah direhablitasi.
“Dan, syarat-syarat itu justru menjadi alat aparat untuk bermain-main dengan hukum. Inilah yang harus diperbaiki,” ungkapnya.
Hal yang sama disampaikan Nasir Djamil, ia mengakui jika UU No 35 tahun 2019 itu sudah tak mampu lagi menjadi pegangan hukum di temgah masyarakat, karena menjadi alat untuk kriminalisasi pecandu dan pemakai.
“Sehingga ada penyebutan pemakai dibandarkan dan sebaliknya bandar dipemakaikan,” katanya prihatin.
Nasir Djamil juga berharap revisi RUU Narkotika ini memperhatikan aspek kesehatan, karena narkotika ini merupakan kejahatan luar biasa, extra ordenary crime; masif, terorganisir, menyasar seluruh lapisan masyarakat, maka jangan sampai ada pasal-pasal yang multi tafsir.















