JAKARTA,BERITAMONETER.COM – Forum Advokat Manggarai Raya (Famara) Jakarta menilai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) yang diketuai Irwan Hamid, SH, tidak professional dalam memeriksa dan memutus perkara pembunuhan dengan korban Irnakulata Murni, dimana pelaku bernama Fakhry Firmasyah hanya divonis dua tahun penjara.
Putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai hakim Irwan Hamid di PN Jaktim, Rabu (15/10/2025).
Putusan hakim ini jauh di bawah tuntan jaksa penuntut umum yang menuntut hakim agar menghukum pelaku dengan empat tahun penjara.
Sekjen Famara Jakarta, Dr. Edi Hardum, SH, MH, mengatakan, pihaknya sangat kecewa dengan putusan hakim itu.
Menurut Edi, pihaknya memaknai putusan hakim ini.
Pertama, majelis hakim memurahkan atau merendahkan jiwa manusia.
“Dengan berlindung dari pelaku yang masih anak, tuan hakim memvonis ringan. Tuan hakim tidak memikirkan perasaan orangtua dan keluarga korban. Hakim mengabaikan rasa keadilan,” kata Edi.
Kedua, putusan hakim ini memberikan preseden buruk ke depan bahwa siapa pun yang masih berumur di bawah 18 tahun dengan seenaknya membunuh orang lain terutama perempuan.
Ketiga,hakim tidak prosefesional.
“Hakim yang professional selain mempertimbangkan pelaku sebagai anak tentu juga mempertimbangkan keluarga korban dan korban sendiri,” tegas Edi.














