Saksi yang diperiksa nanti itu dari saksi pelapor, saksi fakta, saksi ahli, ahli agama, ahli bahasa, ahli hukum dan saksi dari pihak terlapor.
“Inilah pertempuran yang sesungguhnya. Dan itu akan terbuka. Hakim pun nggak akan berani melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan KUHP,” tegasnya.
Humphrey mengaku sudah mengecek semua saksi pelapor yang jumlahnya 14 orang itu.
Dan ternyata, semuanya berafiliasi dengan Front Pembela Islam (FPI).
Dari dokumen yang ada, lanjutnya, tidak satupun dari saksi pelapor itu yang berasal dari Kepulauan Seribu yang mendengar langsung pidato Ahok.
“Bayangkan, tidak ada saksi pelapor dari warga Kepulauan Seribu. Semua saksi itu rupanya terkait FPI. Bahkan sebelum melapor Ahok ke polisi, mereka sudah berkumpul membahas materi laporan dan kemudian baru nonton vidionya,”ujarnya.
Bahkan, ada saksi pelapor yang berani berbohong.
“Dalam BAPnya, saya sudah mendapat laporan, SMS dan telepon dari warga Kepulauan Seribu bahwa Ahok benar menista agama dan mereka nggak suka. Anehnya diujung keterangannya, dia bilang semua SMS sudah dihapus,” ceritanya.
Padahal tegas Humphrey, bukti SMS itu sangat dibutuhkan karena posisinya sebagai pelapor penistaan agama yang dilakukan Ahok.












