JAKARTA – Anggota Tim Advokasi Bhineka Tunggal Ika BTP, Humprey R. Djemat menegaskan Gubernur petahana DKI Basuki Tjahaya Purnama menjamin bahwa pada 15 Februari 2017, Ahok tidak akan diputuskan bersalah dan masuk penjara, sehingga warga Jakarta tetap bisa memilih pasangan calon nomor urut dua.
“Saya sebagai penasehat hukum berani menyatakan dan menjamin bahwa pada 15 Pebruari nanti, Ahok tidak akan diputuskan bersalah dan masuk penjara. Ini butuh waktu 3 atau 4 bulan lagi dari sekarang,” ujar Humphrey R Djemat di Jakarta, Rabu (28/12).
Pernyataan ini disampaikan Humphrey menanggapi spekulasi politik yang berkembang bahwa Ahok tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada 15 Pebruari nanti.
Sementara itu Basuki, seusai dari pengadilan, Selasa (27/12), saat menemui para pendukungnya yang telah berkumpul di Rumah Lembang, Menteng.
Dengan wajah ceria, Ahok menuturkan, “ini perjuangan (persidangan) masih panjang. Tanggal 12 Februari, saya enggak mungkin kembali bertugas jadi gubenur, pasti akan dinonaktifkan.